Desa Kabunan
Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal
DESA KABUNAN MELAKSANAKAN EVALUASI PENETAPAN APBDES TAHUN 2026

Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Evaluasi Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBDes yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan prioritas pembangunan desa.
Evaluasi penetapan APBDes T.A 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak terkait lainnya. Dalam proses evaluasi tersebut, dilakukan penelaahan terhadap rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa agar penggunaan anggaran dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk menyempurnakan program dan kegiatan desa agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga desa. Setiap masukan dan rekomendasi hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan sebelum APBDes T.A 2026 ditetapkan dan dilaksanakan sepenuhnya.
Melalui kegiatan evaluasi penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


